Lempar Botol ke Kepala Warga, Anggota Polsek Pancur Batu Dikenai Sanksi Patsus


Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang anggota Polsek Pancur Batu berinisial Bripka A dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari di Paminal Polrestabes Medan.
Sanksi itu dijatuhkan setelah personel dari unit provos tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial G pada Kamis (15/5/2025) malam.
Kejadian bermula saat Bripka A sedang minum alkohol, bersama teman-temannya. Di lokasi yang sama, korban G juga minum. Keduanya terlibat cekcok.
Karena diduga di bawah pengaruh alkohol, Bripka A melemparkan botol ke kepala korban hingga alami luka.
Tak terima, korban melaporkan peristiwa itu ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pendalaman perihal laporan itu.
"Sedang kita dalami (laporannya)," ucapnya, Senin (19/5/2025).
Namun Bayu belum mau membeberkan pemicu keributan keduanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan juga membenarkan sanksi tersebut. Lanjutnya, Bripka A sudah menjalani pemeriksaan hingga ke tahap sidang etik.
"Sementara Bripka A kita kenakan sanksi Patsus dan laporan pidananya ditindaklanjuti," ucap Gidion, Senin (19/5/2025). (putra/hm20)