Dipecat Tidak Hormat, Aiptu Risdianto Lubis Ajukan Banding


Aiptu Risdianto Lubis. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Salah satu personel Polres Padangsidimpuan Aiptu Risdianto Lubis dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti memalsukan tanda tangan Pejabat Utama Polres Padangsidimpuan.
Pemalsuan dilakukan karena Aiptu Risdianto yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan ingin mengajukan pinjaman ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan informasi tersebut. Saat ini, Risdianto sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ya (Aiptu Risdianto Lubis) sudah di PTDH, cuma yang bersangkutan sedang banding,” ujar Kombes Ferry, Senin (19/5/2025).
Selain pemalsuan tanda tangan, Risdianto juga diduga melakukan korupsi uang hibah operasional Polres yang mencapai miliaran rupiah. Namun, dugaan korupsi belum ada klarifikasi langsung dari Polda Sumut.
Ferry sebelumnya juga mengatakan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira dan sejumlah pejabat utama telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan Aiptu Risdianto Lubis pada Senin (5/5/2025) lalu.
“Itu kan memang dalam kasus penggelapan. Kalau yang bersangkutan mampu mengganti, sudah selesai permasalahannya,” ujar Ferry. (matius/hm20)
NEXT ARTICLE
Gempa Dangkal Guncang Nias Utara