Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Jawab Tudingan Terdakwa Zul

Mistar.idKamis, 4 Desember 2025 10.05
AN
AS
kasat_reskrim_polrestabes_medan_jawab_tudingan_terdakwa_zul

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai Mistar beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto membantah tudingan yang dilontarkan terdakwa Zul Iqbal terhadapnya.

Dikatakan perwira berpangkat dua melati emas itu, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedural. Ia juga membantah jika melakukan tindakan kekerasan terhadap Zul untuk mengakui perbuatannya.

"Tidak ada intimidasi, tetap prosedural. Mana ada saya melakukan pemeriksaan. Mana ada saya kontak langsung sama dia. Biasa, itu cari-cari pembelaan. Itu agak laen itu. Biasa pembelaan begitu," ucapnya, Kamis (4/12/2025).

Dilanjutkannya, dari hasil rekonstruksi juga telah terungkap bagaimana Zul melakukan aksinya hingga korban tewas. Selain itu, seluruh rangkaian juga disaksikan jaksa penuntut umum dan para saksi.

"Kan sudah P21. Dari pra rekonstruksi hingga rekonstruksi sudah jelas. Hasil visum juga sudah jelas, patah di tulang jelas, dia melakukannya seperti apa, sesuai semuanya. Itu ada PH nya, keluarganya. Kalau pengakuan tersangka di kita kan nilainya nol," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Nama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, disebut dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bayu disebut mengancam dan mengerahkan anggotanya untuk menyiksa serta memaksa Zul Iqbal mengakui dugaan kejahatan yang dialamatkan padanya.

Hal ini terungkap saat Zul Iqbal diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Selasa (2/12/2025) sore hingga menjelang malam. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN