Kasat Reskrim Polrestabes Medan Disebut Intimidasi Tersangka di Sidang Kasus Kematian AYP

Zul Iqbal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan anak tiri hingga meninggal dunia di Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Nama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, disebut dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bayu disebut mengancam dan mengerahkan anggotanya untuk menyiksa serta memaksa Zul Iqbal mengakui dugaan kejahatan yang dialamatkan padanya.
Hal ini terungkap saat Zul Iqbal diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Selasa (2/12/2025) sore hingga menjelang malam.
"Saya pernah didatangi Kasat Reskrim dan dia bilang, 'kau manuver, ya. Ku matikan kau.' Seorang Kasat Reskrim AKBP Bayu bilang begitu," ujar Zul menirukan ucapan Bayu.
Zul menjelaskan bahwa dirinya didatangi Bayu setelah sejumlah wartawan menemuinya di ruang tahanan Polrestabes Medan untuk wawancara. Rupanya, hal itu diketahui Bayu sehingga ia melayangkan ancaman kepada Zul.
Lebih lanjut, Zul mengaku disiksa oleh anggota Bayu dan dipaksa mengakui perbuatannya. Ia bersama penasihat hukumnya (PH) juga menunjukkan bukti foto wajah lebam kepada majelis hakim akibat dipukuli polisi.
"Saat itu saya diintimidasi, saya dipaksa, saya diarahkan mereka (polisi) saat prarekonstruksi. Mereka bilang 'sudah kau ikuti saja'. Saya dipukuli di depan anak dan istri saya ketika dimintai keterangan di Kantor Polrestabes Medan," bebernya.
Zul menegaskan bahwa seluruh adegan dalam prarekonstruksi ia bantah dan tolak. Di persidangan, ia memperlihatkan hasil prarekonstruksi tanpa tanda tangannya.
"Saya tolak semua prarekonstruksi itu dan tidak saya tanda tangani. Saat diperiksa polisi, saya mau panggil pengacara sendiri, tapi tidak diizinkan. Saya dipaksa menggunakan pengacara prodeo di Polrestabes Medan. Saya dipukuli di depan pengacara prodeo, habis muka saya, Yang Mulia," ucapnya kepada majelis hakim.
Saat penyiksaan terjadi, menurut Zul, pengacara prodeo yang disediakan penyidik tidak berupaya membela dirinya.
Atas perlakuan tersebut, Zul ingin melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun ketika hendak membuat laporan, ia malah kembali dipukuli.
"Tidak jadi melaporkan ke Propam, karena begitu saya mengadu saja ke PH saya ini, saya diberitahu kepala kamar untuk memukuli saya satu jam sekali. Mereka diperintahkan Grace, Johan, dan Bambang, petugas Tahti," ungkapnya.
Zul juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap dan ditahan, aparat kepolisian tidak menunjukkan satu lembar pun surat perintah penangkapan maupun penahanan.
"Saya didatangi ke rumah tanpa surat. Tanggal 27 Maret 2025 saya sudah ditahan tanpa surat perintah penahanan, dan Pia (ibu korban) saat itu juga ditahan, hanya ruangan kami terpisah," tuturnya.
Zul menduga kuat bahwa pelaku sebenarnya adalah Anlyra Zafira Lubis alias Pia, ibu kandung AYP. Menurutnya, AYP meninggal dunia di pangkuan Pia dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut.
"Saya tidak menyalahkan, tapi korban meninggal di pangkuan mamaknya (Pia). Pia kerap mengancam bunuh diri kalau ada masalah uang. Anak itu sering mau dibuang oleh ibu korban, tapi saya halangi," terangnya.
Dalam persidangan, Zul juga mencabut beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena menurutnya BAP tersebut hasil karangan dan rekayasa penyidik Polrestabes Medan.
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan saksi verbalisan yang memeriksa Zul pada Jumat (5/12/2025) mendatang.























