Sindikat Pencurian 112 Tabung Gas Dibongkar Polres Simalungun, 4 Pelaku Ditangkap

Para tersangka pelaku yang diamankan Polres Simalungun. (foto: Humas/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian tabung gas yang meresahkan masyarakat. Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku beserta 112 tabung gas hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengatakan pengungkapan 4 kasus pencurian terjadi di 3 wilayah berbeda, yaitu Polsek Dolok Panribuan, Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Purba.
Kasus pertama terjadi pada Senin (20/10/2025), di warung milik Ogi Samuel Damanik di Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku mencuri 2 jeriken kosong ukuran 20 kg dan 8 tabung gas berisi ukuran 3 kg.
Kasus kedua terjadi Jumat (24/10/2025) di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Korban, Mangatur Silalahi, kehilangan 100 tabung gas kosong ukuran 3 kg dan 3 jeriken berisi minyak goreng curah.
Kasus ketiga yang paling besar terjadi pada Jumat (7/11/2025) di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Korban, Klara Rasinta Ginting, kehilangan 10 tabung gas, satu unit handphone, satu unit motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp10.000.000.
Kasus keempat terjadi pada Selasa (25/11/2025) di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing di Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba. Pelaku mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jeriken minyak goreng curah sebanyak 50 liter.
“Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pikap Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual,” ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (3/12/2025).
Herison menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada Minggu (30/11/2025), setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka utama, Josua Situmorang, berada di Medan. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka yang diamankan adalah Josua Situmorang, 32 tahun, dari Humbang Hasundutan; Dearma Situngkir, 34 tahun, dari Samosir; Zul Pasaribu, 50 tahun, dari Medan; dan Franciscus Fiber Silaen, 39 tahun, dari Medan yang berperan sebagai penadah. Masih ada 2 pelaku lain yang sedang kami buru, yaitu Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam Nopol BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, satu unit handphone Poco C71, dan satu buah gunting besi.
“Ketiga tersangka pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan keempat tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera memproses perkara ini ke pengadilan,” tuturnya. (hm27)






















