Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Anak Tiri AYP di PN Medan, Kepling Jadi Saksi

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 09.10
EH
DI
sidang_pembunuhan_anak_tiri_ayp_di_pn_medan_kepling_jadi_saksi

Novi Sartika saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan anak tiri di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak tiri di Kota Medan berinisial AYP yang diduga dianiaya hingga meninggal oleh terdakwa Zul Iqbal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, penasihat hukum Zul menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli pidana. Saksi beserta ahli yang dihadirkan dan diperiksa ialah Novi Sartika sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I.

Kemudian, Ridwani selaku tetangga Zul, serta ahli pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Berlian Simarmata.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, Novi bersaksi bahwa sekitar Maret 2025 lalu, dirinya melihat istri Zul bersama lima orang anaknya yang masih kecil-kecil pulang tengah malam setelah diperiksa di Polrestabes Medan.

"Keluarganya (istri dan anak Zul) dibawa dari rumahnya (ke Polrestabes Medan) sore, saya tahu dari satpam (kompleks). Saya lihat lebih kurang jam 00.30 WIB mereka baru pulang. Saya lihat saat itu mereka lemas," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Senin (24/11/2025).

Kesaksian Novi bersesuaian dengan keterangan anak-anak Zul berinisial EFI dan APA ketika dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Di hadapan hakim, EFI dan APA mengaku pulang diantar polisi dan tiba di rumah sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengakuan Novi sekaligus membantahkan keterangan beberapa penyidik Polrestabes Medan yang memeriksa istri dan anak-anak Zul saat diperiksa sebagai saksi verbalisan. Di muka persidangan, para penyidik mengaku mengantar pulang istri beserta anak-anak Zul sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia menerangkan, saat proses pemanggilan atau penjemputan tersebut, penyidik Polrestabes Medan tidak ada menunjukkan surat tugas atau surat perintah. Novi mengetahui istri dan anak Zul dibawa polisi dari satpam kompleks tempat tinggal Zul.

Novi bersaksi bahwa dirinya tidak pernah melihat AYP di rumah Zul. Dikatakannya, Zul di rumahnya membuka toko sepatu. Menurut dia, Zul orangnya biasa-biasa saja.

"Sudah 11 tahun jadi kepling. (Terdakwa) punya usaha sepatu kurang lebih empat tahun. Kalau Adea Risma dan Wahyudi Jailani tidak benar warga saya. Terdakwa biasa saja perilakunya, bertegur sapa. Saya tidak pernah melihat korban ada di rumah terdakwa. Saya tahu kasus ini setelah ada berita di media sosial," tuturnya.

Tetangga: Zul Donatur Musala

Menurut kesaksian Ridwani, Zul merupakan orang yang dermawan. Kata Ridwani, Zul menjadi donatur untuk musala setempat. Bagi dia, tindak tanduk sehari-hari Zul dalam bertetangga cukup baik. Ia tak percaya jika Zul melakukan pembunuhan.

"Saya kenal baik dengan terdakwa. Rumah saya dan rumah terdakwa berjarak kurang lebih 100 meter. Baik, sehari-harinya baik. Terdakwa donatur di musala. Saya tidak yakin terdakwa melakukan pembunuhan," ujarnya.

Ridwani mengaku mengetahui Zul terjerat kasus dugaan pembunuhan anak setelah melihat adanya kendaraan Inafis di depan rumah Zul dan juga dari media sosial.

"Pekerjaannya (terdakwa) pedagang sepatu di rumahnya. Saya tidak pernah melihat dan tidak mengetahui korban. Tidak kenal juga dengan ibu korban. Saya tidak pernah melihat wanita lain selain istrinya saat saya datang ke rumahnya," ucapnya.

Ahli Pidana: BAP Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti

Berlian, saat dimintai pendapatnya sebagai ahli pidana mengemukakan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tak dapat dijadikan alat bukti. Namun, BAP dijadikan sebagai petunjuk supaya majelis hakim mendapatkan bukti yang sesungguhnya.

"Keterangan saksi itu apa yang disampaikan di persidangan. BAP itu hanya petunjuk untuk memperoleh bukti yang sesungguhnya. Jadi, keterangan di BAP itu bukan dijadikan alat bukti, melainkan dia harus terfaktakan di persidangan," tuturnya.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas ini menyebut, saksi yang tertera di dalam berkas perkara harus dihadirkan mampu jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa di muka persidangan, kecuali saksi meninggal dunia atau ada alasan mendesak lainnya.

"Kalau saksi tidak bisa dihadirkan, JPU membacakan keterangannya di BAP. Namun, harus dilihat dulu kasus-kasusnya. Yang saya pahami, saksi di BAP itu wajib dihadirkan di persidangan. Di pikiran saya, saksi yang tak bisa dihadirkan itu tidak bisa dibacakan keterangannya di persidangan. Jadi, kalau menurut saya dalam perkara ini harus dibebaskan," kata Berlian.

Untuk diketahui, dalam persidangan yang digelar beberapa waktu yang lalu, sempat terjadi pembacaan keterangan BAP ibu kandung korban, Anlyra Zafira Lubis, oleh JPU. Anlyra tidak dapat dihadirkan jaksa dengan alasan sedang berada di Malaysia.

Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kesaksian Anlyra di persidangan dianggap sebagai saksi kunci dan dapat membuka tabir kasus ini, karena Anlyra juga turut dilaporkan oleh adik kandungnya, Anlysa Andra Lubis. Namun, saat ini hanya Zul sendiri yang diadili di PN Medan.

Alhasil, pembacaan keterangan BAP Anlyra menuai protes keras dari penasihat hukum Zul hingga akhirnya menyatakan walk out dari persidangan. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan JPU membacakan BAP Anlyra dengan lancar. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN