Kasasi JPU Ditolak, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menang di Mahkamah Agung

Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, Irsan Tambunan. (Foto: Syaiful/Mistar)
Sibolga, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap putusan bebas Bahri Alamsyah alias Gabe dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum dan mengukuhkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Nomor 6790 K/Pid.Sus/2026 itu menjadi kemenangan hukum bagi Bahri Alamsyah dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Irsan Tambunan selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan Mahmud Prakasa. Sejak awal, tim kuasa hukum meyakini dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, JPU menuntut Bahri Alamsyah dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena diduga melakukan tindak pidana menukar narkotika golongan I tanpa hak.
Namun, Majelis Hakim PN Sibolga melalui Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sbg tanggal 14 Januari 2026 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasannya dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak-haknya.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menilai seluruh alasan kasasi tidak beralasan menurut hukum karena PN Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan Bahri Alamsyah saat penangkapan. Selain itu, saksi Agusmanto yang diadili dalam perkara terpisah (splitsing) secara tegas menerangkan transaksi barter narkotika dilakukan dengan seseorang bernama Abdul yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), bukan dengan Bahri Alamsyah.
MA juga menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan mempunyai nilai pembuktian yang harus diutamakan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 dan Pasal 189 KUHAP. Karena itu, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda dan telah dibantah di persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Selain menolak kasasi, MA membebankan seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara.
Irsan Tambunan selaku penasihat hukum Bahri Alamsyah menyebut putusan MA merupakan penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian yang sah di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
"Putusan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah menerapkan hukum secara tepat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mahkamah Agung kini menguatkan penilaian tersebut dengan menolak seluruh alasan kasasi Penuntut Umum," kata Irsan kepada Mistar, Kamis (23/7/2026) sore.


























