Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aliansi BEM PTS Sumut Desak Kejatisu Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 19.30 WIB
aliansi_bem_pts_sumut_desak_kejatisu_tetapkan_status_hukum_kasus_dugaan_korupsi_kip_kuliah

Aliansi BEM PTS Sumut. (foto: Dokumentasi Mahasiswa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera menetapkan status hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah.

Perwakilan Aliansi BEM PTS Sumut, Diky Wahyudi Harahap, menilai proses penanganannya terkesan lambat, padahal penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang.

Hingga saat ini, sebutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu itu.

“Ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kami dan juga mungkin bagi masyarakat Sumatera Utara. Kenapa belum ada ditetapkan status hukum sampai sekarang. Padahal sejumlah pihak sudah dimintai keterangan,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian. Kejatisu juga diminta untuk bekerja secara profesional dan transparan.

Kumpulan mahasiswa ini juga mengecam adanya dugaan intervensi yang berpotensi menghambat dan mempengaruhi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. “Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apapun selain kepentingan keadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan setiap upaya untuk menghambat jalannya proses hukum adalah ancaman dan mencederai kepercayaan publik. “Keadilan yang ditunda merupakan keadilan yang dicederai,” ucapnya.

Diky juga mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan kritis, independen dan berkelanjutan, sampai adanya kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, Aliansi BEM PTS Sumut juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejatisu apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KIP-K tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN