Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Bandar Sabu di Balige Ditangkap, Polisi Sita Hampir 100 Gram Barang Bukti

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 16.17 WIB
dua_bandar_sabu_di_balige_ditangkap_polisi_sita_hampir_100_gram_barang_bukti

Dua Bandar yang diamankan Saat Narkoba Polres Toba. (Foto: Dokumen Polres Toba/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba menangkap dua orang yang diduga bandar sabu di Kecamatan Balige saat hendak mengedarkan narkotika tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 96,57 gram.

Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga bandar sabu, yakni AFT (26) dan HGA (43), warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Sabtu (20/6/2026).

"Kedua terduga bandar tersebut ditangkap dari dua lokasi, tetapi masih di desa yang sama. Semula kami menangkap AFT, setelah itu HGA," ucap Tri, Senin (22/6/2026).

Kasat Narkoba menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap AFT, petugas menemukan barang yang diduga sabu yang dikemas dalam sachet White Coffee serta beberapa paket plastik kecil.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa AFT masih menyimpan 16 paket ukuran besar yang ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumahnya dan dibungkus dalam plastik ukuran besar, sehingga total barang bukti yang diduga sabu mencapai 96,57 gram bruto," ujar Kasat.

Selanjutnya, AFT mengaku mendapatkan barang tersebut dari HGA. Tim Sat Narkoba kemudian bergerak ke rumah HGA dan berhasil mengamankannya saat berada di depan rumah.

"Dan benar saja, HGA mengakui bahwa barang yang dimiliki AFT berasal darinya dan akan diedarkan atau dijual kepada pemesan. Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di tahanan Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN