Monday, July 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
dpo_kasus_penembakan_security_ptpn_iv_kebun_sarang_giting_ditangkap_polisi_

Pelaku saat diamankan di Polres Sergai. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID – Setelah sekitar delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Wira Pratama alias Tama, 35 tahun, warga Lingkungan III, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka merupakan pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting, Julianto, 47 tahun, warga Dusun I, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Desa Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya ditahan di Polsek Galang dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

"Pada Sabtu 25 Juli 2026, Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa tersangka telah diamankan Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit. Selanjutnya, pada Minggu (26/7/2026), tersangka dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu proyektil peluru senapan angin, satu pucuk senapan angin jenis PVC, satu topi, serta satu unit sepeda motor trail.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

Penembakan terjadi di areal perkebunan Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban yang sedang berpatroli bersama rekannya didatangi pelaku dan beberapa orang lainnya. Mereka diduga melakukan penyerangan karena tidak terima salah seorang rekannya sebelumnya tertangkap saat mencuri buah sawit.

Dalam insiden tersebut, pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban. Akibatnya, Julianto mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/XI/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 15 November 2025.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN