Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dendam Tawuran Berujung Maut, Pemuda Belawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 20.48 WIB
dendam_tawuran_berujung_maut_pemuda_belawan_dituntut_11_tahun_penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Dendam lama akibat tawuran pada 2022 berujung maut di Medan Belawan, Kota Medan, pada Februari 2025. Mhd. Rizki Panjaitan tewas dalam peristiwa tersebut. Agus Salim (22), warga Kelurahan Bagan Deli yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini, dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Adila Perma Ayunda, dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan. Agus mengikuti sidang secara daring.

JPU menilai perbuatan Agus memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Adila di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar memberikan kesempatan kepada Agus dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Kamis (5/11/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kronologi tawuran yang menewaskan Rizki. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Jaksa menyebut Agus terlibat bersama Ismail alias Is alias Bacok, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul dalam aksi tawuran tersebut. Ismail diproses dalam berkas perkara terpisah dalam kasus ini, sedangkan Revan, Rizan, dan Asrul masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dakwaan, perselisihan kedua kelompok bermula pada 2022, ketika kelompok Ismail terlibat tawuran dengan kelompok Rizki. Ismail dan Rizki disebut sama-sama dikenal sebagai panglima tawuran.

Dendam itu kembali memanas pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Rizki bersama teman-temannya mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, untuk membuat keributan.

Ismail yang emosi kemudian mengajak Agus dan sejumlah rekannya untuk menyerang korban. Mereka lalu mengambil anak panah dan ketapel yang telah dirakit sebelum mendatangi Rizki di depan kuburan umum Lorong Proyek.

Jaksa mengungkapkan, kelompok tersebut mengejar korban dan melepaskan anak panah dari jarak sekitar lima meter. Salah satu anak panah menancap di mata kiri Rizki hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Muhammad Zikri Alfa Rizi alias Jek dan Afis yang menyaksikan kejadian itu berusaha memberikan pertolongan. Sementara itu, Agus dan rekan-rekannya melarikan diri.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN