Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nelayan Belawan Didakwa Bunuh Lawan dengan Anak Panah dalam Tawuran

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 09.08 WIB
nelayan_belawan_didakwa_bunuh_lawan_dengan_anak_panah_dalam_tawuran

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ismail alias Is alias Bacok di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, didakwa terlibat dalam tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/11/2025) sore.

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Bastian di hadapan Ismail, yang disidangkan secara virtual.

Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 ketika sempat terjadi tawuran antara Ismail dan Rizki, hingga keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk membuat keonaran.

“Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapel yang sebelumnya telah mereka rakit,” ucap Bastian.

Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dan kelompoknya mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, tepatnya di depan pemakaman umum, dan bertemu dengan Rizki.

“Seketika korban dikejar oleh terdakwa dan kawan-kawan lalu dipanah hingga anak panah menancap di mata kiri korban. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, namun nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dan kawan-kawan melarikan diri,” ujar Bastian.

Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli.

“Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan menolak anggota kepolisian hingga terjatuh, dan kepala salah satu petugas mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” lanjut Bastian.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.

Setelah pemeriksaan, hakim menunda persidangan dan akan kembali membuka sidang pada Senin (24/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN