WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

WR II UDA Medan, Yudi Saputra (kanan), dan Nanda Ram (kiri) selaku satpam UDA Medan saat menjalani sidang pleidoi di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan dituntut tiga tahun bui (penjara) buntut kasus penganiayaan terhadap seorang satpam UDA Medan bernama Heri Suwardi Tinambunan.
Agenda persidangan kedua terdakwa tersebut telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi), yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam.
Pleidoi disampaikan langsung oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu, beserta penasihat hukum para terdakwa, sebagai upaya menangkis tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Kejari Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Medan pada hari ini, Selasa (18/11/2025).
Kronologi kasus penganiayaan ini, menurut dakwaan, bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang menyampaikan bahwa kondisi di dalam sudah ribut. Keduanya kemudian menuju lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sambil meminta pintu ditutup.
Melihat situasi tersebut, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok, bahkan meminta massa untuk datang.
Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stik kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.
Tanpa basa-basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka bahkan menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibirnya terluka dan mengeluarkan darah.
Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak tak berdaya. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan. (hm16)



















