Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Dua Ekor Lembu Senilai Rp20 Juta, Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Sergai

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 13.21 WIB
curi_dua_ekor_lembu_senilai_rp20_juta_pemuda_19_tahun_ditangkap_di_sergai

AP, 19 tahun, ditangkap Polres Tebing Tinggi karena mencuri lembu warga. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda berinisial AP, 19 tahun, karena diduga mencuri dua ekor lembu milik warga di Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson P. Siahaan, Rabu (13/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif usai menerima laporan korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu keponakannya. Korban kemudian memeriksa kandang dan mencari ternaknya di sekitar lokasi.

Dalam pencarian itu, korban mendapat informasi dari seorang warga yang mengaku melihat mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi sambil membawa ternak lembu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap AP di kediamannya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN