Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bongkar Bengkel di Jalan Jemadi, Tiga Pelaku Ditangkap saat Menginap di Kawasan Tongging

Mistar.idSelasa, 31 Maret 2026 14.17
AN
AS
bongkar_bengkel_di_jalan_jemadi_tiga_pelaku_ditangkap_saat_menginap_di_kawasan_tongging

Keempat tersangka saat diamankan di Polsek Medan Timur. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aksi pembongkaran bengkel di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, akhirnya terungkap. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi saat sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Tongging, Merek, Kabupaten Karo.

Ketiga tersangka masing-masing Riko Pradana, 24 tahun, Rado Prayuda, 20 tahun, dan HR, 17 tahun. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang penadah bernama Haikal, yang diduga membeli sebagian barang hasil curian.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 06.30 WIB di garasi milik Fachry di Jalan Jemadi. Saat itu, Fachry dan keluarga sedang bepergian pada momen Lebaran.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh tetangganya, Reza. Pria tersebut kemudian memberi tahu korban bahwa bengkelnya telah dibongkar. Saat dicek, pintu bengkel sudah terbuka dan sejumlah barang hilang.

“Barang yang raib di antaranya rangka sepeda motor Yamaha RX King, loudspeaker aktif merek Tanaka, gerinda merek Bosch, set shock depan, hingga bodi set RX King,” ucap Kompol Agus M. Butarbutar, Selasa (31/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan Haikal dalam waktu kurang dari 24 jam, Jumat (27/3/2026) malam. Dari tangannya ditemukan satu set shock belakang RX King yang diakuinya dibeli dari tersangka Riko seharga Rp2 juta.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan para pelaku utama.

"Kami mendapat informasi tiga pelaku lainnya berada di kawasan Tongging, Kabupaten Karo," tuturnya.

Ketiganya pun berhasil ditangkap pada Sabtu (28/3/2026) malam saat sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Saribu Dolok, Kecamatan Merek.

Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke Medan untuk pengembangan dan pencarian barang bukti lain yang disimpan di kawasan Mabar Hilir.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rangka RX King lengkap dengan ban, stang, shock, mesin Yamaha, tangki merah, sayap motor, loudspeaker aktif merek Tanaka, serta gerinda Bosch.

"Ketiganya mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan dan akan kami serahkan ke jaksa," ujarnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN