Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anaknya Diduga Dianiaya Perwira Polisi, Wanita 63 Tahun Memohon Keadilan di Polda Sumut

Mistar.idSabtu, 4 Juli 2026 pukul 12.29 WIB
anaknya_diduga_dianiaya_perwira_polisi_wanita_63_tahun_memohon_keadilan_di_polda_sumut

Lince Manalu, ibu seorang tahanan yang diduga dianiaya perwira polisi. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang wanita 63 tahun bernama Lince Manalu mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (3/7/2026) sore. Di sana, dia untuk meminta keadilan atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh putranya bernama Samuel Hutasoit.

Dalam laporannya, Lince Manalu menyebut penganiayaan terhadap anaknya itu diduga dilakukan perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (KBP atau Kombes), yang belakangan diketahui merupakan Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon.

Selain oknum polisi tersebut, lanjut Lince, anaknya juga dianiaya oleh sejumlah anggota Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang, Minggu 28 Juni 2026. Setelah penganiayaan di tanggal 28, korban kembali diduga dianiaya oleh Kombes Pol Dr Josua Tampubolon di ruang penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kalau yang ditendang dadanya itu saya nggak tahu, dia nggak mau menceritakan sama mamanya. Tapi karena saya lihat hidungnya ini bengkak, matanya ini hitam kemerah-merahan sama yang kanan. Jadi nggak keluar darah,” ujarnya.

Lince menyebut, akibat penganiayaan tersebut, darah segar sempat keluar dari hidung sang anak. Namun, saat ia menanyakan nya, korban mengaku baik-baik saja

“Waktu itu saya tanyakan apakah ketika dia pertama kali ditendang apakah keluar darah? dia bilang “Keluar darah, Mak. Tapi itu sedikitnya itu, nggak usah pikirkan aku," katanya,” ujar Lince Manalu meniru percakapan dengan sang anak saat menjenguk di Polrestabes Medan.

Lince mengatakan masih banyak di luar sana pelaku kejahatan yang lebih kejam dari anaknya, tapi tidak diperlakukan seperti itu. Ia mempertanyakan keadilan untuk anaknya yang sudah diintimidasi dan diperlakukan tidak wajar.

“Banyak yang lebih bejat orang-orang di luar sana. Tapi mereka tidak disiksa seperti ini. Saya lihat sendiri hidungnya ini bengkak. Sebelum ditangkap dia masih sehat. Jadi harapan saya kepada bapak Kapolda supaya secepatnya dilepaskan si Samuel ini, biar bisa bergabung sama kawan-kawannya, sama keluarganya, itu aja,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Lince Manalu meminta Kapolda Sumut agar segera memproses laporan tersebut supaya para pelaku penganiaya terhadap anaknya segera diproses secara hukum yang berlaku.

Sementara itu, Adv Thomas Tarigan, tim kuasa hukum dari Lince Manalu, mengatakan kejadian yang dialami oleh anak kliennya merupakan sebuah penyiksaan yang sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Pihaknya berharap agar polisi melakukan scanning di bagian kepala korban karena diduga mengalami benturan keras saat penganiayaan itu terjadi.

“Itu penyiksaan menurut kita, dan kita berharap supaya dilakukan scanning itu segera. Ini kan manusia ya, orang yang ditangkap itu. Belum tentu dinyatakan bersalah walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dalam konteks perkara ini kita melihat sebenarnya, anak klien kita Samuel ini bukan pelaku,” ujarnya.

Thomas mengatakan, saat kerusuhan berlangsung, anak kliennya hanya terlihat berdialog dengan pihak BNNK Deli Serdang dan Satpol-PP. Bahkan, saat kejadian berlangsung, ia sempat berusaha menenangkan suasana agar tidak ricuh, justru yang melakukan provokasi massa tersebut keluar dari orang-orang yang diamankan saat itu.

“Justru dia di situ untuk menenangkan warga. Nah, trigger-nya itu karena surat. Surat tugas dari BNNK Deli Serdang yang diduga sudah kedaluwarsa. Itu yang menjadi pemicu. Jadi warga melihat bahwa razia itu adalah razia ilegal. Di situ juga tidak ditemukan ada barang bukti narkoba. Bahwa ada yang positif, itu kan tamu-tamu dari luar. Kita nggak tahu juga apa yang mereka lakukan dari luar sana. Karena itu kan tempat minum lah, artinya kafe, tempat minum santai-santai,” tuturnya.

Pihaknya juga melihat adanya tindakan dari Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang yang dinilai terlalu berlebihan dengan anak kliennya. Bahkan, menurut pihaknya, tindakan yang diambil oleh oknum Satpol-PP merupakan penyiksaan yang sangat brutal dan tidak manusiawi.

Ditambah lagi, dugaan penyiksaan yang sama juga dilaporkan oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon. Dimana, setelah anak kliennya ditahan di ruang Tahti Polrestabes Medan, tiba-tiba Josua datang ke sana dan diduga menganiaya korban di ruangan penyidik.

“Apa urgensinya dia (Kombes Pol Dr Josua Tampubolon), datang di situ di bonnya (Dikeluarkan dari tahanan -red), sampai ditendang dua kali? Makanya kita minta buka itu CCTV. Itu CCTV jangan sampai nanti dibilang nggak hidup. Karena apa? Kemarin, kita mau buka handphone aja ditegur oleh penyidik. Kata mereka ada CCTV nanti mereka ditegur oleh Propam. Sebenarnya ini enggak standar Polri itu harus transparan,” katanya.

Suhandri Umar Tarigan, juga tim kuasa hukum dari Lince Manalu mengatakan, ada 2 laporan polisi yang dilayangkan pihaknya dalam kasus ini. Satu laporan dengan nomor laporan LP/B/ 1070/VII/ 2026/SPKT/ Polda Sumut tertanggal 3 Juli 2026, yang melaporkan oknum Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN