Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Kurir Sabu di Binjai Barat

Pengedar saat ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Binjai telah menangkap seorang pria berinisial AH, 41 tahun, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Informasi masyarakat langsung kami respons cepat dan saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/5/2026).
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Ketika hendak diberhentikan, pelaku justru melarikan diri dengan memacu kendaraan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di TKP,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket sabu dengan berat bruto 201,74 gram dan satu paket kecil seberat 0,52 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.























