Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

Momen kebersamaan Ridwal Kamil dan Atalia Praratya. (foto: istimewa/mistar)
Bandung, MISTAR.ID
Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dalam putusan tersebut, hak asuh putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu.
Kepastian itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, usai putusan dibacakan secara elektronik, Rabu (7/1/2026). “Untuk hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat bahwa Zara diasuh oleh ibunya,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan, kesepakatan mengenai hak asuh anak telah dibicarakan dan disetujui bersama dalam tahap mediasi yang dijalani Atalia dan Ridwan Kamil sebelum sidang berlanjut ke putusan.
Perkara gugatan cerai tersebut didaftarkan dan diproses melalui sistem e-court, sehingga seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik.
“Gugatan yang diajukan penggugat dengan inisial AP terhadap tergugat RK pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik dan tidak dipublikasikan secara umum karena sifatnya privat,” katanya.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil
Ikhwan menegaskan salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan tertutup, sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama.
Meski gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan. “Seluruh tahapan persidangan sudah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ucap Ikhwan.
Terkait alasan gugatan cerai dikabulkan, Ikhwan menyebut majelis hakim mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing menyampaikan bahwa keduanya sepakat mengakhiri rumah tangga secara baik-baik dan mengutamakan kepentingan anak.
BERITA TERPOPULER























