Sumut Catat 690 Kasus Pengaduan Pinjaman Online Ilegal, Tertinggi di Luar Jawa

Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Aditya Mahendra (foto:abdi/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 690 pengaduan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara, menjadikannya provinsi dengan kasus pinjol ilegal tertinggi di luar Pulau Jawa.
Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Aditya Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan pinjol ilegal di Indonesia sebagian besar berasal dari Jawa.
“Sumut menempati posisi keenam, di bawah Jawa Barat (3.955 laporan), DKI Jakarta (2.397 laporan), Jawa Timur (2.257 laporan), Jawa Tengah (1.656 laporan), dan Banten (1.216 laporan),” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Aditya menambahkan, setiap hari Kominfo Digital (Komdigi) melaporkan 20–30 situs atau aplikasi pinjol ilegal. OJK melakukan verifikasi sebelum bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memblokir platform ilegal tersebut.
Dalam beberapa kasus, pelaku pinjol ilegal menjanjikan bonus atau hadiah bagi pengguna yang melakukan like, comment, atau share, agar aplikasi mereka tampak lebih populer dan menarik perhatian masyarakat.
“Harapan kami, jangan sampai korban dulu yang melapor baru kami bertindak. Dengan patroli siber, kami bisa memblokir sebelum semakin banyak masyarakat terdampak,” tutur Aditya mengakhiri. (hm27)



















