DPRD Sumut Desak OJK Selektif Pilih Direksi Bank Sumut: “Integritas Harga Mati”

Ketua dan Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani (kiri) dan Viktor Silaen (kanan). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dan Viktor Silaen, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selektif dalam pencalonan direksi Bank Sumut.
“Kita meminta kepada OJK untuk selektiflah dalam melakukan penjaringan calon direksi Bank Sumut. Jejak rekam dari para calon juga penting untuk diperhatikan, sebab ini menyangkut persoalan integritas,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/2025).
Menurutnya, para calon direksi Bank Sumut yang akan dilakukan penjaringan perlu diuji publik dengan berbagai prosedur, baik secara kompetensi maupun fit and proper test.
“OJK harus melihat kompetensi dan kelayakan. Kita tidak ingin Bank Sumut ini ke depan hanya stagnan, tetapi harus maju melangkah secara maksimal,” ucap politikus Golkar itu.
Sementara itu, Anggota Komisi D, Viktor Silaen, menegaskan pentingnya kualitas calon direksi Bank Sumut yang harus diketahui publik. Pasalnya, hal itu untuk menunjukkan transparansi proses penjaringan.
“Pemodal Bank Sumut ini adalah seluruh pemerintahan yang ada di Sumut. Itu uang rakyat, jadi harus benar-benar ada visi dan misi dalam membangun Bank Sumut menjadi lebih baik,” kata Viktor.
Ia menekankan pentingnya para calon direksi Bank Sumut memiliki karakter sense of belonging (rasa memiliki). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan upaya maksimal dalam menciptakan prestasi selama menjabat.
“Sense of belonging bagi para calon direksi itu harus ada. Jika tidak merasa memiliki dan hanya melakukan profesionalismenya, dia hanya sekadar melaksanakan. Tetapi kalau ada rasa memiliki, ketika ia sudah menyelesaikan jabatannya, ada kenangan dan prestasi yang ia capai secara hangat,” katanya tegas.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut bertujuan menjadikan Bank Sumut sebagai bank yang tertata dan memiliki kualitas serta paradigma yang berbeda dengan bank komersial.
“Kalau bisa ada SDM dari Bank Sumut sendiri yang layak, kenapa tidak? Apakah tidak ada SDM yang sudah bekerja lama di situ untuk layak mengisi direksi? Jika tidak ada, bagaimana selama ini kaderisasi kinerja jajarannya?” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ketentuan Bank Sumut yang diwajibkan menjadi Perseroda mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Sebab, Bank Sumut ini wajib menjadi Perseroda karena sudah ada peraturan yang mengatakan setiap perusahaan yang melakukan badan usaha tidak boleh melalui PT, tetapi harus Perseroda,” tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















