OJK Terbitkan POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank dan Status Dormant

Ilustrasi rekening Bank Mandiri. (foto:uangindonesia/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini bertujuan menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, dan mencegah praktik penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pengelolaan rekening kini harus dilakukan dengan tata kelola yang baik.
“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” kata Dian.
Melalui aturan ini, OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
POJK ini juga mendefinisikan tiga klasifikasi status rekening nasabah yang wajib ditampilkan bank pada kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi kepada nasabah, yaitu:
- Rekening Aktif: Rekening dengan aktivitas transaksi seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening Dormant (Pasif): Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Regulasi ini mengatur secara seimbang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta beritikad baik dalam berhubungan dengan bank.
Sementara itu, bank diwajibkan memiliki sistem penandaan (flagging) rekening, menetapkan kriteria rekening tidak aktif atau dormant, serta memastikan perlindungan data pribadi nasabah.
Melalui penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT-PPPSPM), strategi antifraud, dan manajemen risiko yang ketat, penerbitan POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
OJK juga menetapkan batas waktu rekening masuk kategori dormant, yakni apabila tidak ada transaksi oleh nasabah dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menstandarisasi pengelolaan rekening pada bank umum.
Dian menambahkan, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening, termasuk pengawasan, kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening, serta penyediaan fitur layanan melalui jaringan kantor fisik dan kanal digital.
Selain itu, POJK juga mengatur hak dan kewajiban nasabah serta bank dalam membuka dan mengelola rekening. Bank diwajibkan menampilkan status rekening melalui kanal digital maupun fisik, melakukan komunikasi kepada nasabah, serta menetapkan mekanisme pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Bank juga harus memiliki sistem untuk melakukan flagging rekening, menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening, serta menjaga kerahasiaan dan data pribadi nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, serta manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening. Pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga diwajibkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening. (hm16)





















