19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pangkalan di Medan Mulai Terapkan Penggunaan KTP untuk Beli Gas 3 Kg

Medan, MISTAR.ID

Pangkalan gas di Kota Medan sudah mulai memberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sejak peraturan itu diterapkan per 1 Juni 2024.

“Kita minta KTP nya. Karena sudah berlaku aturan itu kan,” ujar Somad Ginting pemilik salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Jamin Ginting Medan saat ditemui Mistar, Selasa (4/6/24).

Somad mengatakan, pendataan menggunakan KTP sudah dilakukan sebelum aturan itu diberlakukan. Sebab, KTP digunakan untuk pendataan masyarakat yang kurang mampu untuk diserahkan ke Pertamina.

“Jadi kalau masyarakat yang sudah terdata kita tinggal kasih aja. Karena pembelian gas ini kan disubsidi pemerintah, makanya perlu pakai KTP,” katanya.

Baca Juga : Wacana Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP, Pemko Medan Belum Terima Surat Pemberitahuan

Somad mengatakan, pertamina memberikan jatah ke pangkalan miliknya berkisar 100 hingga 200 tabung. “Kalau stok ke kita masuk dua kali dalam seminggu. Bisa nanti masuk 200 atau 100 tabunglah,” ucapnya.

Alwi, warga sekitar yang selama ini menjadi langganan di pangkalan LPG Darwin Ginting mengaku tidak keberatan dengan penggunaan KTP untuk melakukan pembelian. Menurut mereka penggunaan KTP lebih memudahkan lantaran sudah terdata dan sudah memiliki jatah sendiri.

“Kalau dulu kan bebas, semua bisa membeli. Sekarang dengan aturan ini jadi gak berebut dengan masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengonfirmasikan pembelian gas LPG subsidi 3 Kg mulai tanggal 1 Juni 2024 harus KTP.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles