Medan, MISTAR.ID
Berdasarkan pantauan data penjualan tiket angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara telah menjual 89.450 tiket atau sekitar 52 persen dari total 171.504 seat yang disediakan.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Sofian Hidayah menyampaikan bahwa jika dibandingkan dengan masa Nataru tahun lalu terdapat peningkatan penumpang sebesar 8 persen. Diperkirakan puncak perjalanan mudik ini akan terjadi pada 23-24 Desember 2024.
“Sementara arus balik nantinya akan terjadi pada tanggal 1-2 Januari 2024. Untuk puncak tersebut diperkirakan mencapai 8.000 penumpang per harinya. Kalau hari biasa hanya 6.000 penumpang,” katanya, Senin (23/12/24) di Stasiun KAI Medan.
Baca juga: Selama Nataru, KAI Divre I Sumut Operasikan 396 Perjalanan KA
Selain itu, untuk memastikan jalur KA aman untuk dilalui, PT KAI Sumut juga menambah petugas ekstra sebanyak 69 petugas, di luar petugas yang sudah ada saat ini.
“Petugas ini terbagi menjadi 36 petugas ekstra penjaga pintu perlintasan (PJL ekstra), 23 petugas pemeriksaan jalur (PPJ ekstra) dan 10 petugas penjaga daerah rawan,” ujarnya.
Lanjut Sofian, KAI juga telah menyiagakan 350 personel yang terdiri dari 280 personel internal KAI Sumut dan 70 personel dari Polri dan TNI.
“Masyarakat bisa menggunakan fasilitas terbaru yang ada di Stasiun Medan seperti overpass ini untuk keberangkatan penumpang sedangkan untuk penjemputan berada dibawah overpass atau di depan Lapangan Merdeka,” tutupnya.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, KAI Sumut Bagikan Bunga dan Bingkisan kepada Penumpang
Diketahui daftar KA reguler dan KA tambahan yang akan beroperasi di masa Nataru 2024/2025 wilayah Divre I SU sebagai berikut :
KA Reguler:
- KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan – Rantauprapat : 6 KA
- KA Putri Deli relasi Stasiun Medan – Tanjung Balai : 6 KA
- KA Siantar Ekspress relasi Stasiun Medan – Siantar : 4 KA
- KA Datuk Belambangan relasi Stasiun Tebing Tinggi – Lalang : 4 KA
KA Tambahan:
- KA Sribilah Utama Tambahan relasi Stasiun Medan – Rantauprapat : 2 KA. (dinda/hm25)