Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan sekitar 1,09 juta pelaku UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang macet secara bertahap mulai Januari 2025.
Menanggapi masalah ini, Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun, Darwin Damanik mengatakan yang menjadi permasalahan adalah pemerintah belum dapat hitungan yang tepat akan jumlah pelaku UMKM yang kreditnya macet dan akan dihapus pemerintah 2025.
“Seperti kita ketahui, awal tahun 2025 nanti tahap awal realisasi penghapusan hutang UMKM ini akan dilakukan. Lalu, Maret 2025 kelanjutannya. Angka 1,09 juta itu masih prediksi,” jelas Darwin, Kepada Mistar.id Senin (23/12/24).
Baca juga:Â Mendag Kunjungi dan Apresiasi UMKM Galeri Ulos Sianipar di Medan
Padahal, menurut Darwin, data ini sangat penting sekali agar tidak ada kebocoran atau salah sasaran yang berdampak penyalahgunaan atas kebijakan ini (moral hazard).
“Implementasi di daerah akan sama dengan di pusat, ada kriteria-kriteria yang sudah ditentukan untuk mendapatkannya,” jelasnya.
Peran dari kementerian BUMN dan Bank Himbara perlu diapresiasi agar percepatan realisasi program ini dapat terlaksana sehingga tujuannya dapat tercapai yaitu menggairahkan lagi UMKM di Indonesia.
“Pemerintah perlu lebih intens menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat tentang program penghapusan piutang macet UMKM ini agar masyarakat yang sesuai kriteria dapat terbantu,” ucapnya.
Dalam pengimplementasi di daerah nanti perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan risiko moral yang dapat muncul seperti ketergantungan pada bantuan pemerintah.
Baca juga:Â Wujudkan Inovasi Kreatif Mahasiswa, UMSU Gelar Bazar UMKM
“Hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya, melakukan pendataan yang rapi dan akurat, memperhitungkan kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai, memperjelas landasan hukum hapus tagih hutang sektor UMKM melalui peraturan teknis,” tutupnya. (abdi/hm20)