Kemenkeu Sumut Catat Penyaluran TKD Tembus Rp35,48 Triliun hingga September 2026

Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) meninjau kondisi ruas jalan provinsi Simpang 3 Patumbak-Tiga Juhar-Gunung Meriah yang mengalami kerusakan akibat bencana di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Dokumentasi Satgas PRR)
Medan, MISTAR.ID - Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah Sumatera Utara hingga 30 September 2026 mencapai Rp35,48 triliun atau 85,40 persen dari total pagu. Realisasi tersebut tumbuh 11,05 persen secara tahunan (year-on-year).
Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Rudy Rahmaddi.
Disebutkannya penyaluran ini merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memperkuat pembiayaan pembangunan di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
"Berdasarkan struktur alokasinya hingga akhir triwulan ketiga 2026, realisasi TKD di Sumut ditopang beberapa komponen utama, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, dan DAK Fisik," katanya, Selasa (3/11/2026).
DAU menjadi komponen dengan realisasi penyaluran terbesar, yakni Rp23,86 triliun atau 85,40 persen dari pagu. Angka tersebut tumbuh 11,28 persen secara tahunan. Penyaluran ini mengakomodasi tambahan alokasi khusus untuk pemulihan pascabencana.
"DAK Nonfisik terealisasi Rp7,25 triliun atau 86,29 persen dari pagu. Angka ini dimanfaatkan untuk mendukung layanan dasar masyarakat, khususnya penyelenggaraan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan layanan kesehatan melalui Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)," ucapnya.
Selanjutnya, DBH terealisasi sebesar Rp2,82 triliun atau 89,06 persen dari pagu. Angka tersebut mengalami pertumbuhan 103,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Untuk Dana Desa, tersalur Rp1,43 triliun atau 80,09 persen dari pagu. Serta DAK Fisik terealisasi Rp119,34 miliar atau 54,33 persen," ujarnya.
Akselerasi penyaluran TKD tidak terlepas dari kebijakan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025.
Aturan tersebut memudahkan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran guna mempercepat pendanaan bagi daerah terdampak bencana, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Untuk mempercepat pemulihan pascabencana alam di Sumut pada 2026, pemerintah pusat menambah anggaran melalui TKD sebesar Rp8,05 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas penambahan alokasi DAU sebesar Rp5,16 triliun atau naik 23,06 persen dari pagu awal, serta penambahan DBH sebesar Rp2,89 triliun atau naik 799,05 persen dari pagu awal.
Hingga September 2026, total tambahan anggaran pascabencana sebesar Rp4,82 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah daerah terdampak di Sumut. Rinciannya, penyaluran DAU sebesar Rp4,27 triliun dan DBH Rp555,83 miliar. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jumlah Penumpang Udara dan Laut di Sumut Menurun pada September

































