Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Ini Simulasi UMP 2026 Naik 8,5 Persen dan Tuntutan Kenaikan Upah Serikat Buruh

Mistar.idSenin, 8 Desember 2025 pukul 14.55 WIB
ini_simulasi_ump_2026_naik_85_persen_dan_tuntutan_kenaikan_upah_serikat_buruh

Ilustrasi UMP 2026. (foto:gosipgarut/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal, dikutip dari Kompas TV, Senin (18/12/2025).

Simulasi UMP 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 provinsi jika mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen:

Provinsi UMP 2025 UMP 2026 (Simulasi)

  1. Aceh Rp 3.685.616 Rp 3.999.049
  2. Sumatera Utara Rp 2.992.559 Rp 3.246.971
  3. Sumatera Barat Rp 2.994.193 Rp 3.248.744
  4. Riau Rp 3.508.776 Rp 3.806.941
  5. Jambi Rp 3.234.535 Rp 3.509.845
  6. Sumatera Selatan Rp 3.681.571 Rp 3.994.755
  7. Bengkulu Rp 2.670.039 Rp 2.897.092
  8. Lampung Rp 2.893.070 Rp 3.138.891
  9. Kep. Bangka Belitung Rp 3.876.600 Rp 4.205.809
  10. Kepulauan Riau Rp 3.623.654 Rp 3.931.758
  11. DKI Jakarta Rp 5.396.761 Rp 5.855.486
  12. Banten Rp 2.905.119 Rp 3.151.859
  13. Jawa Barat Rp 2.191.232 Rp 2.377.387
  14. Jawa Tengah Rp 2.169.349 Rp 2.353.444
  15. DI Yogyakarta Rp 2.264.080 Rp 2.456.627
  16. Jawa Timur Rp 2.305.985 Rp 2.501.764
  17. Bali Rp 2.996.500 Rp 3.251.272
  18. NTB Rp 2.602.931 Rp 2.823.171
  19. Kalimantan Barat Rp 2.878.286 Rp 3.122.959
  20. Kalimantan Tengah Rp 3.473.621 Rp 3.768.455
  21. Kalimantan Selatan Rp 3.496.194 Rp 3.792.050
  22. Kalimantan Timur Rp 3.579.314 Rp 3.883.366
  23. Kalimantan Utara Rp 3.580.160 Rp 3.884.277
  24. Sulawesi Utara Rp 3.775.425 Rp 4.102.736
  25. Sulawesi Tengah Rp 2.915.000 Rp 3.162.775
  26. Sulawesi Selatan Rp 3.657.527 Rp 3.969.091
  27. Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551 Rp 3.334.300
  28. Gorontalo Rp 3.221.731 Rp 3.496.028
  29. Sulawesi Barat Rp 3.104.430 Rp 3.368.807
  30. Maluku Rp 3.141.700 Rp 3.408.834
  31. Maluku Utara Rp 3.408.000 Rp 3.700.680
  32. Papua Rp 4.285.850 Rp 4.650.078
  33. Papua Barat Rp 3.615.000 Rp 3.922.275
  34. Papua Selatan Rp 4.285.850 Rp 4.650.078
  35. Papua Tengah Rp 4.285.848 Rp 4.650.076
  36. Papua Pegunungan Rp 4.285.847 Rp 4.650.075
  37. Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.921.219

Penentuan UMK dan UMP 2026

Penetapan besaran UMK dan UMP 2026 menjadi pertanyaan publik. Dilaporkan oleh Bisnis, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa pemerintah direncanakan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 8 Desember 2025. Informasi serupa juga tercantum dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, telah menemui perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Ia menjelaskan bahwa regulasi penetapan upah masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa regulasi penetapan upah minimum masih dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dalam RPP tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN