Ini Simulasi UMP 2026 Naik 8,5 Persen dan Tuntutan Kenaikan Upah Serikat Buruh

Ilustrasi UMP 2026. (foto:gosipgarut/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal, dikutip dari Kompas TV, Senin (18/12/2025).
Simulasi UMP 2026 Jika Naik 8,5 Persen
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 provinsi jika mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen:
Provinsi UMP 2025 UMP 2026 (Simulasi)
- Aceh Rp 3.685.616 Rp 3.999.049
- Sumatera Utara Rp 2.992.559 Rp 3.246.971
- Sumatera Barat Rp 2.994.193 Rp 3.248.744
- Riau Rp 3.508.776 Rp 3.806.941
- Jambi Rp 3.234.535 Rp 3.509.845
- Sumatera Selatan Rp 3.681.571 Rp 3.994.755
- Bengkulu Rp 2.670.039 Rp 2.897.092
- Lampung Rp 2.893.070 Rp 3.138.891
- Kep. Bangka Belitung Rp 3.876.600 Rp 4.205.809
- Kepulauan Riau Rp 3.623.654 Rp 3.931.758
- DKI Jakarta Rp 5.396.761 Rp 5.855.486
- Banten Rp 2.905.119 Rp 3.151.859
- Jawa Barat Rp 2.191.232 Rp 2.377.387
- Jawa Tengah Rp 2.169.349 Rp 2.353.444
- DI Yogyakarta Rp 2.264.080 Rp 2.456.627
- Jawa Timur Rp 2.305.985 Rp 2.501.764
- Bali Rp 2.996.500 Rp 3.251.272
- NTB Rp 2.602.931 Rp 2.823.171
- Kalimantan Barat Rp 2.878.286 Rp 3.122.959
- Kalimantan Tengah Rp 3.473.621 Rp 3.768.455
- Kalimantan Selatan Rp 3.496.194 Rp 3.792.050
- Kalimantan Timur Rp 3.579.314 Rp 3.883.366
- Kalimantan Utara Rp 3.580.160 Rp 3.884.277
- Sulawesi Utara Rp 3.775.425 Rp 4.102.736
- Sulawesi Tengah Rp 2.915.000 Rp 3.162.775
- Sulawesi Selatan Rp 3.657.527 Rp 3.969.091
- Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551 Rp 3.334.300
- Gorontalo Rp 3.221.731 Rp 3.496.028
- Sulawesi Barat Rp 3.104.430 Rp 3.368.807
- Maluku Rp 3.141.700 Rp 3.408.834
- Maluku Utara Rp 3.408.000 Rp 3.700.680
- Papua Rp 4.285.850 Rp 4.650.078
- Papua Barat Rp 3.615.000 Rp 3.922.275
- Papua Selatan Rp 4.285.850 Rp 4.650.078
- Papua Tengah Rp 4.285.848 Rp 4.650.076
- Papua Pegunungan Rp 4.285.847 Rp 4.650.075
- Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.921.219
Penentuan UMK dan UMP 2026
Penetapan besaran UMK dan UMP 2026 menjadi pertanyaan publik. Dilaporkan oleh Bisnis, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa pemerintah direncanakan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 8 Desember 2025. Informasi serupa juga tercantum dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, telah menemui perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Ia menjelaskan bahwa regulasi penetapan upah masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa regulasi penetapan upah minimum masih dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Dalam RPP tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. (hm16)






















