Pemerintah Tunda Umumkan UMP 2026, Menaker Fokus Kajian KHL dan Dewan Pengupahan

Aksi demo buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta. (foto:cnn/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya tengah mengkaji dan menghitung secara matang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Sejalan dengan amanat MK, penetapan UMP harus mempertimbangkan KHL. Proses ini memerlukan kajian mendalam karena akan menjadi norma dan panduan bagi penetapan upah," ungkap Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (26/11/2025).
Menaker belum bisa memastikan kapan UMP 2026 diumumkan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan masih dalam penyusunan. Meski begitu, pemerintah berkomitmen agar UMP diumumkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai 1 Januari 2026.
"Targetnya tentu sebelum 31 Desember 2025. Namun, karena kami sedang menyiapkan PP baru, kita tidak bisa mengikuti PP lama," jelas Yassierli.
Skema UMP nantinya tidak lagi mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 karena PP tersebut dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Penetapan upah akan memperhitungkan KHL dan memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah.
"Pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK secara komprehensif, sehingga UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja," ujar Yassierli.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mendukung langkah pemerintah yang menempatkan KHL sebagai pijakan utama. Menurutnya, hal ini menunjukkan keberpihakan pada perlindungan pekerja.
"KHL adalah standar objektif yang menggambarkan kebutuhan hidup riil pekerja. Keputusan pemerintah menempatkan KHL sebagai pijakan utama adalah sinyal positif bagi perlindungan pekerja," ungkap Mirah.
Selain itu, ia mengapresiasi penguatan peran Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah, termasuk kewenangan mendiskusikan variabel alpha. Namun, transparansi tetap menjadi kunci.
Mirah menambahkan, pekerja berharap nilai alpha ditetapkan maksimal karena daya beli masyarakat yang belum pulih dan biaya hidup yang terus meningkat. "Alpha maksimal akan memberikan ruang penyesuaian yang realistis, bukan sekadar kosmetik angka," katanya.
Meski pembahasan di Dewan Pengupahan berlangsung intens, Mirah menegaskan fokus serikat pekerja adalah memastikan UMP 2026 mencerminkan kebutuhan hidup pekerja, bukan sekadar kompromi angka.
Mirah memperkirakan UMP 2026 kemungkinan diumumkan pada akhir tahun, setelah seluruh proses verifikasi data KHL di provinsi rampung. Menaker Yassierli berjanji pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan pada Januari 2026.
"Pemerintah berharap aturan baru ini menjadi titik tengah antara pekerja dan pengusaha. Koordinasi lintas kementerian dan stakeholders harus berjalan lancar agar aturan segera rampung," tuturnya. (hm16)
BERITA TERPOPULER


















