UMP 2026 Rampung Dibahas: Airlangga Hartarto Sebut Formula Baru Tinggal Diumumkan

Ilustrasi UMP 2026 (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah rampung. Menurutnya, formula penghitungan sudah ditetapkan dan kini tinggal menunggu waktu pengumuman resmi.
“Pembahasan UMP 2026 sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, meski berbeda dari UMP tahun ini. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mensosialisasikan formula tersebut kepada seluruh pihak terkait, sehingga belum dapat menyampaikan besaran persentase kenaikan maupun jadwal pengumuman final. Airlangga hanya menegaskan bahwa indeks yang digunakan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan hidup layak (KHL) yang merujuk pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, Airlangga enggan menjawab lebih jauh dan hanya menyebut prosesnya tinggal menunggu sosialisasi selesai.
Pengumuman UMP Mundur dari Jadwal PP
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis UMP 2026 dengan alasan masih mempersiapkan regulasi baru.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kementeriannya tengah merancang aturan dan skema pengupahan yang lebih sesuai dengan situasi ekonomi saat ini. Ia berharap pengumuman tetap dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar UMP baru bisa diterapkan pada Januari 2026.
Perbandingan Formula UMP 2024 dan 2025
Untuk menggambarkan perubahan aturan, berikut perbedaan mekanisme penetapan UMP sebelumnya:
1. UMP 2024
Dihitung berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi PP 36/2021. Aturannya:
UMP 2024 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/alpha).
2. UMP 2025
Ditetapkan lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang tidak memuat rumus kenaikan. Pemerintah langsung menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Dengan formula baru yang kini sedang disosialisasikan, pemerintah berharap proses penetapan UMP 2026 dapat berjalan lebih tepat dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional.




















