Usai Menangkap Pengedar, Polres Sergai Rebus 2,7 Kg Sabu
usai menangkap pengedar polres sergai rebus 27 kg sabu
Polres Sergai Musnahkan 2.7 kg Sabu
Sergai, MISTAR.ID
Polres Serdang Bedagai (Sergai), larutkan sabu seberat 2,7 Kg air lalu direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. Hal itu dilakukan sebagai cara untuk memusnahkan barang bukti yang ditangkap dari pengedar narkoba bernama Din alias J (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
“Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya, Jumat (7/3/240 di hadapan Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya di lokasi pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Polres Sergai di Sei Rampah.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat metamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I. (damanik/hm17)