14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hendak Bawa 6 Kg Sabu ke Jakarta, Warga Asal Aceh Timur Dituntut 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria asal Kabupaten Aceh Timur itu dituntut untuk dijatuhi pidana usai menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg yang hendak dibawa dari Aceh ke DKI Jakarta.

Fransiska Panggabean selaku JPU menilai perbuatan terdakwa Luthfi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Miliki 17 Paket Sabu dan Ganja 4,54 Gram, IN Ditangkap di Rakutta Sembiring

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luthfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun,” tegasnya di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Fransiska.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.

Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace. Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Baca juga:Miliki 17 Paket Sabu dan Ganja 4,54 Gram, IN Ditangkap di Rakutta Sembiring

Setibanya Loket Hiace tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan Dion pergi menuju Bandara Kuala Namu.

Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa bersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kuala Namu. Lalu, Aris menyerahkan koper yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama Aris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kuala Namu.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang bertugas di Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak terlihat lagi di sekitar Bandara Kuala Namu. Kemudian, saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam koper yang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 ribu gram netto (2 kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa pun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (deddy/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles