6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Miliki 17 Paket Sabu dan Ganja 4,54 Gram, IN Ditangkap di Rakutta Sembiring

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar, melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial IN dari Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/3/24) sekitar pukul 23:00 WIB.

Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan terhadap IN dilakukan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Diterangkan Kasat, IN ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, di mana IN memiliki narkotika. Dari IN polisi menyita 17 paket sabu dengan berat 2,89 gram, satu bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 4,54 gram, satu buah timbangan digital, dan satu handphone android.

Baca juga:Pengedar Sabu Diamankan Saat Berada di Lapo Tuak

“Ditangkap dari Jalan Rakutta Sembiring, dan kita amankan barang bukti sabu dan ganja” terang Kasat.

IN berusia 32 tahun itu yang merupakan warga Jalan Perak, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara itu, mengaku bahwa barang bukti yang diamankan polisi itu miliknya.

Dirinya pun bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya kita akan periksa dan lakukan pengembangan” tutup Kasat. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles