Lokasi Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Deli Serdang Dipasang Plang


Plang HGU PTPN1 Regional 1 dipasang di lokasi bentrok dua kelompok pemuda yang terjadi beberapa hari lalu. (f:sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Lokasi bentrok dua kelompok pemuda di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang dipasangi plang Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan pihak keamanan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 dan dikawal puluhan polisi dari Polresta Deli Serdang, Jumat (11/4/2025).
Pada plang yang terbuat dari tiang kayu itu tertulis tanah tersebut milik negara PTPN1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014.
Kasubbag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan menyebut pemasangan plang itu memastikan areal tersebut masih HGU PTPN1 Regional 1.
"Sebab sebelumnya di tempat itu terjadi bentrok dua kelompok pemuda diduga memperebutkan lahan HGU tersebut," ujar Rahmat di Kantornya.
Pantauan wartawan di lokasi bentrok, mobil Toyota Avanza BK 1864 KF dan angkot BK 1082 GI yang hangus terbakar telah diberi garis polisi. Radiator mobil Avanza sudah tidak lagi berada di posisinya semula dan telah raib. Begitu juga dengan dua velg roda depan angkot.
Sedangkan kedua unit sepeda motor yang hangus terbakar sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya. Sebelumnya, kedua motor tersebut berada tidak jauh dari kedua mobil yang hangus.
Sebelumnya, dua kelompok pemuda terlibat bentrok di simpang Perumahan Anugrah Dusun I Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Rabu (8/4/2025).
Bentrokan diduga memperebutkan lahan HGU di lokasi itu. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Dua unit mobil dan dua sepeda motor terbakar akibat bentrokan tersebut. (sembiring/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
PHK Honorer di Pemkab Deli Serdang Disoroti Anggota DewanNEXT ARTICLE
Meriahnya Arak-arakan Dewa Moruga di Lubuk Pakam