Ribuan Honorer di Batu Bara tak Lulus PPPK, BKSDM: Diangkat jadi ASN
Ilustrasi honorer jadi PPPK paruh waktu (f : ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Batu Bara Aldi Ramadhan, meminta agar para honorer yang belum lulus PPPK tidak perlu khawatir.
Ia menyampaikan ini menyikapi kesimpangsiuran nasib seribuan tenaga honorer (non ASN) Pemkab Batu Bara yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama setelah status honorer dihapus.
"Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama tidak perlu khawatir. Sepanjang masuk dalam database pegawai non ASN BKN akan diangkat menjadi ASN PPK paruh waktu," jelas Aldi, Senin (20/1/25).
Aldi menjelaskan kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pada surat bernomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK
tanggal 14 Januari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menpan RB Rini Widyantini.
Pada surat tersebut disebutkan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi
PPPK paruh waktu.
"Pertama, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau kedua, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," paparnya.
Terkait tenaga honorer yang belum ikut pada seleksi PPPK tahap pertama, kata Aldi, dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua pada April 2025 mendatang.
"Namun kembali saya ingatkan, yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus sudah masuk dalam
database pegawai non ASN BKN," tegasnya.
Dijelaskannya juga, peserta seleksi PPPK tahap pertama tidak perlu mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
"Seleksi PPPK tahap kedua ini kita gelar agar tenaga non ASN bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu," imbuhnya.
Masih menurut Aldi, seluruh PPPK paruh waktu akan diberi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan akan diangkat pada bulan Mei 2025.
"Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, Pemkab Batu Bara dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Namun pengangkatan tersebut baru dapat dilakukan bila telah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menpan RB.
"Tentu akan ada ASN yang pensiun. Nah penggantinya tentu dari PPPK paruh waktu," pungkas Aldi. (ebson/hm17)