20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Panglima TNI Setuju Oknum Paspampres dan Dua TNI Dihukum Berat: Hukuman Mati

Jakarta, MISTAR.ID

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji akan mengawal kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oknum Paspampres bersama dua orang anggota TNI, terhadap pemuda asal Aceh berinisial IM.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI sangat prihatin atas tindakan pembunuhan yang diawali dengan penyiksaan terhadap pria berusia 25 tahun itu. “Panglima akan mengawal kasus ini,” katanya, Senin (28/8/23) di Jakarta.

Menurut Julius, Panglima TNI sangat setuju agar ketiga tersangka tersebut dihukum seberat-beratnya. Bahkan jika berpeluang sesuai dengan bukti yang ada, ketiganya dihukum penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga: Kronologi Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres dan 2 TNI

“Agar dihukum berat, minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” kata Julius dengan menekankan bahwa tindakan anggota TNI itu tidak bisa ditolerir.

Perlu diketahui, Pomdam Jaya/Jayakarta telah menahan dan menetapkan oknum anggota (Paspampres) berinisial Prama RM dan dua TNI atas atas penculikan dan pembunuhan terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur.

Perkara itu terungkap setelah muncul video viral yang menarasikan penculikan dan penganiayaan yang berujung maut. Dalam video itu dijelaskan bahwa pelakunya adalah oknum TNI.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles