9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau Telah Diterima Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan telah menerima sertifikat atas Tanah Lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulau Darat I Kecamatan Medan Timur.

Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas Lapangan Gajah Mada tersebut.

“Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola Lapangan Gajah Mada. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan,” tegas Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap, Kamis (8/12/22).

Dijelaskan Pulungan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan, pemegang hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Baca Juga:Dana CSR Rp5,7 Miliar, Lapangan Gajah Mada Krakatau Medan Mulai Direvitalisasi

“Berdasarkan sertifikat, Pemko Medan adalah pemegang hak atas tanah Lapangan Gajah Mada dengan luas tanah 6.975 m2,” ucapnya.

Dikatakan Pulungan, setelah keluarnya sertifikat ini, Dispora Medan akan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki hak atas Tanah Lapangan Gajah Mada.

Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.

Baca Juga:Pemko Medan Gelar Sholat Iduladha di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau

“Kita akan sampaikan ke kecamatan, Satpol PP dan kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga, mereka akan dapat lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Pulungan menerangkan, saat ini Lapangan Gajah Mada tengah direvitalisasi. Sekeliling lapangan juga dipagari seng.

“Sekali lagi kami tekankan, bahwa revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan, melainkan menggunakan dana CSR. Pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan,” pungkasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles