21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mobil ASN Berstiker Caleg, Bawaslu Medan Lakukan Penelusuran

Medan, MISTAR.ID

Kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat stiker calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menimbulkan pertanyaan tentang netralitas ASN serta penegakan aturan.

Diketahui, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan asas netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh ASN.

Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta ditekankan untuk tidak berpihak dan tidak memihak kepada siapapun.

Baca juga : Newsroom: Mobil Dinas di Pemkab Batubara Dipasangi Stiker Ganjar Pranowo

Investigasi yang dilakukan oleh mistar.id mengidentifikasi mobil tersebut sebagai milik seorang ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Kota.

ASN tersebut bekerja sebagai operator dalam pencatatan kependudukan dan catatan sipil di kantor camat tersebut.

Ketika mistar.id mencoba meminta komentar Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis belum ada tanggapan terkait persoalan itu.

Related Articles

Latest Articles