11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

LBH Medan: PT Tani Jaya Sukses Pangan Miliki Izin Usaha dan Sertifikat PSAT

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis menegaskan, PT Tani Jaya Sukses Pangan yang berdiri tahun 2020 memiliki izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Kemudian memiliki sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut. Karenanya, dugaan bahwa perusahaan ini memproduksi beras oplosan sangat tidak mendasar.

Hal ini ditegaskan Ismail menyusul pemeriksaan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada 29 Juni 2022 lalu.

Baca Juga:Produk Pertanian Laku di Pasar Mancanegara, Bupati Deli Serdang Janji Ajak Petani ke Luar Negeri

Dia mengatakan, perusahaan yang beralamat di Jalan Besar Pantai Labu No. 88, Kelurahan Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang mengantongi izin operasional.

“PT Tani Jaya Sukses Pangan memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, memiliki SPPB dan PSAT yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut. PT Tani Jaya Sukses Pangan memiliki karyawan sekitar 10 orang,” katanya di LBH Medan, Jalan Hindu, Senin (12/7/22).

Diutarakannya, sebelumnya ada anggota kepolisian yang mengaku dari Polres Deli Serdang mendatangi PT Tani Jaya Sukses Pangan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 tanpa ada surat tugas.

Baca Juga:Pemkab Sergai Beri Stimulan Ke Petani Padi yang Mengalami Gagal Panen Karena Banjir

Tanggal 8 Juni 2022 dengan tujuan pemeriksaan surat izin usaha, tanggal 13 Juni 2022 pengantaran surat dan tanggal 21 Juni 2022 guna pengantaran surat. Di mana dari surat tersebut dapat dilihat identitas tujuan surat yang bukan atas nama pemilik kilang padi.

Lalu pada tanggal 29 Juni 2022 personel Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi PT Tani Jaya Sukses Pangan dengan tujuan pemeriksaan surat izin usaha yang tidak sedang beroperasi.

“Selain untuk memeriksa izin usaha, faktanya pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan selain izin usaha seperti listrik, air sumur bor dan bahan bakar minyak,” ujarnya.

Baca Juga:Buruh dan Petani Masih Sulit Dapatkan Perlindungan Hak, Ini Kata LBH Kota Medan

“Kemudian tidak hanya sampai di situ, akhirnya beberapa karung beras pun diambil/disita oleh anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa dilengkapi dengan surat penggeledahan dan penyitaan,” ungkapnya.

Peristiwa ini viral di media sosial dan masuk pemberitaan. Dikatakannya, sebagaimana disebutkan oleh Pihak Polda Sumut melalui pemberitaan, dugaan pengoplosan beras dan PT Tani Jaya Sukses Pangan tidak dapat menunjukkan PSAT tidaklah benar.

“Karena terkait tuduhan itu PT Tani Jaya Sukses Pangan dapat membuktikan dan telah menunjukkan kepada petugas kepolisian saat itu bahwasanya beras miliknya tidak oplosan dan memiliki PSAT,” tandasnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles