29.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Dua Pengedar Sabu di Dolok Masihul Ditangkap di Gubuk Kolam Pancing

Sergai, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 pengedar sabu, Sabtu (13/1/24) sore.

Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial YP (55) dan HP–masing-masing warga Dusun V Desa Martebing dan Dusun III Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/24) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Senin (15/1/24).

Baca Juga: Polisi Selidiki Motif IRT Tewas Diduga Dibunuh Suaminya di Sergai

Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikian di lokasi dimaksud.

“Sabtu (13/1/24) sekira pukul 16.30 WIb dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Edward.

Baca Juga: Miliki 3,69 Gram Sabu, Warga Bah Sumbu Sergai Ditangkap Polisi 

Dari tangan YP, polisi menyita 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 2,59 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu, uang tunai Rp455.000 diduga hasil penjualan sabu, 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik berbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karet kompeng, dan 1 mancis.

Saat diinterogasi, YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankam ke Polsek Dolokmasihul.

“Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya. (Damanik/hm22)

Related Articles

Latest Articles