15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perusahaan E-Commerce JD.ID PHK 200 Karyawan

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan e-commerce JD.ID dikabarkan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Awalnya kabar ini tersebar usai salah satu akun twitter @ecommurz menyebut PHK dilakukan usai Town Hall Meeting atau agenda rapat yang dilakukan
JD.ID pada Selasa (13/11/22) siang.

“Tim tiba-tiba diinstruksikan untuk bekerja dari rumah minggu ini,” tulisnya.

Konfirmasi JD.ID Terkait hal itu, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan pihaknya melakukan PHK karyawan. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar perusahaan memperbaiki kondisi keuangan.

Baca juga: UU Ciptaker Gairahkan Industri e-Commerce

“Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi, dengan melaksanakan proses perampingan 30 persen (200-an) karyawan JD.ID. Langkah adaptasi ini perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” ujarnya saat dihubungi media, Selasa (13/12/22).

Walau demikian, lanjut dia, JD.ID memastikan akan terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

“Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, JD.ID juga dikabarkan telah melakukan PHK karyawan pada Mei 2022. Saat itu, Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/5/22).

Namun Saat itu, Jenie tidak mendetailkan berapa banyak jumlah karyawan yang di-PHK. Namun ia mengatakan hak-hak karyawan yang terkena PHK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Cerdas Belanja Online di E-Commerce Biar Tetap Hemat

“JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” kata Jenie.

PHK karyawan JD.ID bukan perusahaan e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan. Sebelumnya, Shopee melakukan hal serupa pada tahun ini. Pada 19 September 2022, PT Shopee Indonesia melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. Berdasarkan sumber internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari total karyawan.

Namun, sumber enggan memberitahukan berapa jumlah karyawan Shopee Indonesia saat ini. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah efisiensi ini sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam
menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Nasib serupa juga dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mem-PHK sebanyak 1.300 pekerjanya atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap. Pengumuman PHK GOTO ini disampaikan CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam pertemuan town hall pada Jumat (18/11/22).

Baca juga: DI TENGAH PERKEMBANGAN E-COMMERCE, PEMERINTAH PERLU PERMUDAH PERIZINAN

“GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan. Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo,” demikian pernyataan
resmi GoTo.

Manajemen GoTo menegaskan, keputusan tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers. Menurut manajemen, tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para
pelaku usaha di seluruh dunia. GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan. (kompas/hm09)

Related Articles

Latest Articles