12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terkait Pemusnahan Pakaian Bekas, BC Siantar Siap Mendukung

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Bea Cukai Medan dan Kantor Bea Cukai Siantar dan Kantor Bea Cukai Siantar telah melaksanakan pemusnahan terhadap pakaian bekas impor yang akrab disebut ‘Monza’.

Pemusnahan ‘Monza’ dan Barang Milik Negara (BMN) lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI/Polri, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat.

Selain pakaian bekas impor, BMN lainnya yang telah dimusnahkan itu antara lain tas bekas dan sepatu bekas dengan total jumlah sebanyak 237 bal beserta barang impor lainnya dan barang kena cukai lainnya hasil penindakan dari tahun 2021 sampai tahun 2022.

Baca juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Ketua UMKM Sumut: Banyak yang Akan Kehilangan Pekerjaan

Demikian pers rilis pemusnahan BMN oleh Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan, pada Kamis (24/11/22) lalu yang disampaikan Kepala Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) Bea Cukai Pematang Siantar yakni Reli Turnip melalui pesan aplikasi Whats App (WA)
kepada MISTAR.ID, Jumat (24/3/23).

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan, sesuai rilis tersebut, senilai sekitar Rp5,278 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar Rp11,277 miliar.

Pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. Dimana, peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri
tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

Baca juga: Poldasu Data Lokasi Masuknya Pakaian Bekas ke Sumut

Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan
kesehatan masyarakat karena Barang Kena Cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Masih sesuai rilis yang disampaikan Reli, dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2021 sampai dengan 2022 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 43
kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kejaksaan.

Di Sumut, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal, sehingga saat ini Kanwil Dirjen Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI/Polri, Pemda serta masyarakat berkomitmen untuk penertiban berkesinambungan.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran, yang akan dilakukan di lapangan dan/atau dermaga bea cukai, dihancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor ilegal dan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.

Baca juga: Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Bandung

Instruksi Presiden

Saat ditanya bagaimana Bea Cukai Pematang Siantar menyikapi adanya Instruksi Presiden terkait pakaian bekas impor, Reli bilang, wilayah kerja mereka meliputi Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat dan Kabupaten Toba yang
tidak bersinggungan dengan pengawasan pelabuhan laut dan bandara atau pelabuhan udara.

“Jadi begini, mengacu kepada tugas bea cukai, kita melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk yaitu di pelabuhan dan bandar udara. Kita (bea cukai pematang siantar), tidak ada bersinggungan dengan pengawasan di pintu masuk itu. Jadi sehubungan dengan instruksi presiden, kita mendukung pemberantasan pakaian bekas,” tuturnya.

Tugas Bea Cukai Pematang Siantar, dijelaskan Reli, melakukan pengawasan dan pelayanan Cukai Rokok yakni di STTC. Bahkan juga melakukan pengawasan dan pelayanan di kawasan lainnya. “Kita juga melakukan pengawasan dan pelayanan di di Porsea dan Sei
Mangkei di Kabupaten Simalungun,” tutupnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles