9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Larangan Impor Pakaian Bekas, Ketua UMKM Sumut: Banyak yang Akan Kehilangan Pekerjaan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah memperketat pelarangan jual beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menanggapai adanya aturan terbaru ini, Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi mengatakan, Ia pribadi kurang sepaham dengan pemerintah atas pemberantasan dan larangan impor pakaian bekas tersebut.

“Saya kurang sepaham, kenapa? Karena saya memandang dari sudut pandang UMKM. Pasti akan bertambah banyak lagi UMKM yang kehilangan pekerjaan. Larangan import produk bekas seperti pakaian, sepatu, tas, dan lainnya ini merupakan musibah juga terhadap UMKM Indonesia yang kesehariannya menjual produk impor,” jelas Ujiana, Kamis (23/3/23).

Baca Juga:Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Bandung

Disebutkannya, di saat Covid-19 UMKM terhempas bahkan gulung tikar, pasca Covid-19 UMKM mulai bangkit dan bergeliat walaupun belum signifikan.

“Nah ada lagi pemberantasan dan pelarangan impor produk bekas. Bertambah lagi penderitaan UMKM yang usahanya di bidang produk impor bekas. Pro dan kontra saat ini akan berdampak. Mari kita menilai secara berimbang persoalan ini tanpa mementingkan ego dengan pikiran positif,” ujarnya.

Ujiana sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk larangan dan pemberantasan produk import bekas ini. Tetapi dengan adanya produk impor bekas, hal ini merupakan kompetisi bagi UMKM dan industri di Indonesia untuk memparbaiki kualitas produk dalam negeri dengan harga terjangkau.

“Bisnis produk impor bekas sebenarnya sudah mendunia. Karena sudah memiliki HS Code berdasarkan penggolongan. Di belahan dunia kelompok genre Z memakai produk impor menjadi style tersendiri bagi mereka berdasarkan kualitas, mode yang unlimited dan harga terjangkau.
Sebenarnya yang sangat terancam dalam hal ini dan mati bukan hanya UMKM. Tetapi para pedagang importir produk baru yang lebih tinggi nilai dan jumlahnya,” jelasnya.

Kepedulian Menkop dan UKM, membuka hotline menyiapkan solusi bagi para UMKM pedagang produk impor bekas. Hal itu sangat diapresiasi dan Ujiana berterimakasih kepada Menkop dan UKM serta Presiden RI Joko Widodo.

“Tetapi kita juga harus mencermati bahwa untuk alih usaha itu sangat sulit karena sudah punya pasar tersendiri di Sumut yang sering disebut “Barang Monza”. Bahkan pelarangan produk impor bekas sudah sejak sekitar tahun 2015, tetapi sampai saat ini masih terus berjalan, bahkan permintaan semakin tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga:Pemko Medan Diminta Beri Solusi ke Pedagang Soal Larangan Pakaian Bekas

Menurut Ujiana, penikmat atau pemakai produk impor bekas ini pada umumnya masyarakat level menengah ke bawah yang membelinya ingin memakai brand original, berkualitas dan harga terjangkau.

“Nah, jika masih bisa ditinjau ulang pelarangan dan pemberantasan produk impor bekas tersebut, lebih di perketat prosedur impornya. Fungsikan penerapan managemen baik dalam hal rencana. Evaluasi dan pengawasan. Marilah kita memandang dengan hati para pelaku UMKM yang bergerak di bidang produk impor bekas,” ungkapnya.

Sementara itu, para pelaku UMKM produk lokal dan baru berkompetisilah untuk memperbaiki kualitas produk dengan harga terjangkau. Supaya bisa jadi pemenang dan tuan produk UMKM di negara sendiri. Jika sudah baik kualitas dan harga terjangkau produk lokal, mungkin penikmat dan pemakai produk impor bekasakan berkurang dan akan mati.

“Dan, pemerintah harus mengimbau para pelaku UMKM yang bergerak di bisnis produk impor bekas untuk memiliki legalitas resmi, supaya terdaftar di negara,” pungkas Ujiana. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles