7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemko Medan Diminta Beri Solusi ke Pedagang Soal Larangan Pakaian Bekas

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia melarang keras penjualan pakaian maupun sepatu bekas impor (thrifting). Secara turunan, kebijakan tersebut pun akan diterapkan di setiap daerah-daerah.

Untuk Kota Medan sendiri, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran thrifting.

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, akan kita tindaklanjuti di Kota Medan. Ini SPT nya lagi kita siapkan,” ucap Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar, kemarin.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Kata Pedagang Monza di Siantar

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (thrifting) impor di tanah air.

Sebab, kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, di mana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya. Untuk itu, Tyo meminta Pemko Medan tidak hanya melakukan razia ke tempat-tempat pelaku thrifting, melainkan juga memberikan solusi.

“Sangat tidak fair apabila Ppemerintah menghentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul. Ini pasti akan menimbulkan gejolak. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujug ditertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,”
ungkapnya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Usut Penyeludupan Pakaian Bekas Impor

Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, razia yang akan dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi lebih baik lagi kalau razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar
mendapat pembinaan dari pemerintah. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles