10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Hutan dan Tanah Adat di Desa Karing Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah diminta menetapkan batas kawasan hutan dan tanah adat di Desa Karing Berampu Dairi untuk menunjang peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, diantaranya ketersediaan perumahan, fasilitas umum, lahan persawahan dan perkebunan bagi warga mayoritas petani.

Perwakilan pemangku hak ulayat (PHU) tanah adat marga Berampu di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sahabat Berampu meminta pemerintah melakukan tata batas kawasan hutan secara definitif dengan kawasan hutan adat di Kabupaten Dairi secara khusus di Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Harapan dan permintaan itu disampaikan Sahabat Berampu melalui media, Senin (24/4/23). Berawal dari kehadiran pihak Dinas Kehutanan, camat, dan pemerintahan desa pada Maret lalu ke lokasi saat adanya dugaan pengrusakan hutan dengan adanya kebakaran hutan di kawasan hutan di Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Baca juga: Bupati Minta Batas Hutan di Pakpak Bharat Ditinjau Ulang

Kebakaran tersebut, menurut Sahabat Berampu terjadi bukan di dalam kawasan hutan melainkan di lokasi tanah ulayat marga Berampu yang sudah dikelola masyarakat secara turun temurun.

Padahal, kata Sahabat Berampu tanah ulayat telah dimanfaatkan masyarakat hukum adat untuk berbagai tujuan sosial dan ekonomi, antara lain untuk perumahan, fasilitas umum dan sosial, persawahan dan perkebunan. Sedangkan sisanya adalah dalam bentuk hutan
belantara.

Dikatakannya, taraf ekonomi masyarakat sekitar terbantu dengan adanya pemanfaatan lahan tersebut. Karenanya, dia berharap pemerintah memfasilitasi warganya yang kini berjumlah sekitar 100 KK di Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Beramu Dairi agar
bisa mengelola tanah adat tanpa terintimidasi sehingga taraf hidup masyarakat meningkat.

Menyikapi harapan dan permintaan Sahabat Berampu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 14 Sidikalang mengaku sudah turun ke lokasi titik api/hospot yang terjadi di di Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Pihaknya juga menemukan kerusakan hutan sekitar 2.500 meter persegi atau setengah hektar. Karenanya, Dinas Kehutanan melakukan reboisasi dengan menanam tanama produktif seperti durian, manggis.

“Tanaman itu nantinya dapat menambah pendapatan masyarakat kalau dikelola dengan baik karena tanaman itu ditanam di kawasan yang sudah terlanjur rusak. Hak kelola masyarakat boleh, tetapi jangan ada perluasan perambahan, silahkan lahan hutan rusak dikelola, bukan hak milik atau boleh terjadi jual beli ” papar Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan R Pasaribu.

Baca juga: Gerakan Solidaritas Perempuan Minta Kejatisu Usut Penggunaan Areal Hutan di Gebang Langkat

Dikatakannya, terkait harapan dan permintaan Sahabat Berampu, selaku PHU di Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini serius menyelesaikan proses penataan kawasan hutan hingga 100% pada tahun 2023.

Menurut dia, kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis.

Sementara, diantara salah satu warga Dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu bermarga Padang, mengaku mengapresiasi dan mendukung harapan dan permintaan Sahabat Berampu selaku perwakilan PHU Berampu kepada pemerintah sebab tujuannya soal menunjang sosial dan ekonomi warga masyarakat yang mayoritas warga petani persawahan, perkebunan dan peternak.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles