8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Hibah Dinas Cikataru Deli Serdang ke Muspida Miliaran Rupiah, Bantuan ke Mesjid Ditunda

Deli Serdang, MISTAR. ID

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang mengucurkan hibah miliaran rupiah kepada Kodim 0204/DS, Koramil 13/Percut Seituan, Kejaksaan, Polresta Deli Serdang dan Polresta Pelabuhan Belawan.

Dana sebanyak itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sementara, hibah bahan bangunan kepada sejumlah rumah ibadah (mesjid) terpaksa ditunda.

Di dalam APBD TA 2022 disebutkan, bahwa pembangunan gedung kantor barang bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebesar Rp2.496.450.000 tender Januari 2022.

Kemudian, lanjutan rehab gedung kantor Satreskrim dan Satnarkoba Polres Deli Serdang mencapai Rp 2.133.202.500 juga tender Januari 2022, serta perawatan dan renovasi bangunan gedung prasarana Kodim 0204/Deli Serdang Rp1.203.345.000 juga tender APBD Januari 2022, disusul renovasi Kantor Koramil 13/Percut Sei Tuan sebesar Rp350.064.000 tender Januari 2022.

Baca Juga:3 Desa di Pakpak Bharat Terima Bantuan Dana Hibah Rp600 Juta

Terakhir, pembangunan gedung pelayanan terpadu satu pintu Polresta Pelabuhan Belawan Rp1.200.540.000 tender APBD Januari 2022.

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cikataru Afrizal H Lubis, pihaknya kehabisan anggaran untuk membantu hibah bahan bangunan ke mesjid.

“Minim kali anggaran kita bang. Jadi kita masukkan lah di anggaran 2023 ini untuk bantuan mesjid,” jelas Afrizal di kantornya, Rabu (18/1/23).

Salah satu pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menuturkan, proposal bantuan mesjidnya telah dimasukan ke Dinas Cikataru tahun 2021.

Baca Juga:Bupati Taput Serahkan Dana Hibah bagi 19 Rumah Ibadah

“Namun tahun 2022 lewat dengan alasan minum anggaran. Bahkan, proposal bantuan bahan bangunan rehab mesjid kami juga telah diusulkan oleh Ketua DPRD Deli Serdang agar ditampung dalam APBD TA 2022. Tapi tetap diabaikan oleh Dinas Cikataru,” ujar HS Kembaren, Ketua BKM yang minta dirahasiakan nama mesjidnya.

Terpisah, Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus mempertanyakan motif Pemkab Deli Serdang memberikan hibah ke lembaga vertikal tersebut. Karena, lembaga vertikal penganggarannya lewat APBN.

“Bisa saja dana hibah ini justru akan melahirkan konflik kepentingan ketika ada dugaan korupsi di Pemkab di kemudian hari, misalnya,” kata Aspin.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles