9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Senin Depan, Materi Sidang Atek Mendengar Tanggapan Jaksa

Simalungun, MISTAR.ID
Proses perkara pemalsuan surat tanah di Simalungun telah memulai babak baru. Terdakwa atas nama, Adil Anwar alias Atek (74), telah menjadi sidang perdananya pada Senin 29 Mei 2023 lalu.

Rencana berikutnya, pada hari Senin, 5 Juni 2023, terdakwa akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Simalungun pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 15.40 WIB, berkas perkara tersebut terdaftar pada Kamis 25 Mei 2023 lalu, bernomor perkara 138/ Pid.B /2023/PN Simalungun, dengan klasifikasi perkara penipuan.

Dalam perkara ini tercantum dua nama Jaksa Penuntut Umum, yakni Firmansyah dan Liani Pinem.

Baca Juga: Atek, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan 20 Hari Kedepan

Dalam SIPP tersebut, terlihat kolom jadwal sidang. Sidang pertama telah berlangsung pada Senin 29 Mei 2023, sekira pukul 11.00 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun. Sementara agenda pembacaan eksepsi telah juga berlangsung pada Rabu 31 Mei 2023 di ruangan yang sama.

Untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum direncanakan pada Senin 05 Juni 2023.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Ansor Olodaiv Siagian, membenarkan proses sidang yang sudah berlangsung tersebut. “Sudah Senin kemarin, dan Senin depan agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Mistar.Id, Jumat (2/6/2023) via Whatsapp.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Atek Tersangka Mafia Tanah Dibawa ke Lapas Siantar

Adil Anwar alias Atek (74) sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, yang ditangkap di Malaysia.
Buronan Interpol tersebut ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023, sekitar tiga tahun setelah penetapan dirinya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atek kemudian diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu 24 Mei lalu ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk dilimpahkan ke Pengadilan. (matius/hm17).

 

Related Articles

Latest Articles