10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Atek Tersangka Mafia Tanah Dibawa ke Lapas Siantar

Simalungun, MISTAR.ID

Tersangka mafia tanah, Adil Anwar alias Atek (73) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar, Rabu (24/5/23) sekira pukul 15.40 WIB.

Warga Jalan Lombok III, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu sebelumnya digiring ke Klinik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun untuk diperiksa kesehatannya.

Keluar dari ruang klinik, Atek yang mengenakan rompi merah khas tahanan dengan tangan diborgol itu hanya tertunduk diam. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Selesai Diperiksa Jaksa, Tersangka Atek Siap-siap ke Simalungun

Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodain mengatakan, tersangka Atek diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Namun Asor belum mau merinci jadwal persidangannya.

Selain itu, Asor memastikan kondisi kesehatan Atek dalam keadaan baik. “Berdasarkan keterangan dokter, tersangka sendiri sehat dan langsung ditahan,” pungkas Asor.

Atek sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 2,6 hektar lebih di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Tiba di Kejaksaan Simalungun, Atek Tersangka Mafia Tanah Digiring ke Klinik

Kasus itu juga menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan salah seorang warga bernama Marnaek Situmorang.

Edward divonis 4 tahun penjara. Sementara Marnaek diketahui meninggal dunia sebelum sidang vonis di PN Simalungun. (gideon/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles