8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Atek, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan 20 Hari Kedepan

Simalungun, MISTAR.ID

Tersangka pemalsuan surat tanah di Simalungun, Adil Anwar alias Atek (74) menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun terhitung sejak Rabu 24 Mei hingga 13 Juni 2023 mendatang.

“Selama 20 hari kedepan, tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asor Olodaiv Siagian kepada wartawan, Kamis (25/5/23) lewat pesan singkat.

Sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Atek dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematang Siatar, Rabu (24/5/23) untuk menjalani masa penahanan.

Baca juga: Tiga Tahun DPO, Begini Peran Atek Tipu Pengusaha Soal Jual Tanah di Simalungun

Asor menerangkan, dalam kasus ini, peran tersangka sebagai perantara jual beli tanah di Desa Sibaganding, Keamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana. Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

“Saat ini sedang kita pelajari berkasnya, sekaligus persiapan surat dakwaan. Secepatnya tersangka kita limpahkan ke Pengadilan,” tambah Asor.

Seperti diketahui Atek ditangkap di Malaysia, tepatnya di Penang. Buronan Interpol itu ditangkap pada Selasa (9/5/23), tepatnya 3 tahun setelah penetapan dirinya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (matius/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles