14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Viral Video Larangan Parkir Depan Rumdis Kapolres, Ini Jawaban Dishub

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Viral video TikTok seorang pengacara melancarkan aksi protes terhadap adanya larangan parkir di depan Rumah Dinas (Rumdis) Kapolres Pematang Siantar, yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam video yang diunggah di akun Trinov Sianturi, pada Minggu (7/1/24), pengacara tersebut mengaku ingin parkir di depan rumdis kapolres karena tidak mendapatkan parkir di areal KFC Pematang Siantar. Video tersebut telah ditonton 707 ribu view, dan mendapat 28 ribu lebih like dari para pengguna TikTok.

Namun saat itu, petugas yang berjaga di rumdis Kapolres Pematang Siantar melarang pengacara tersebut. Lantas pengacara itu mempertanyakan kepada Kapolres, kenapa begitu takut mengizinkan parkir di depan rumah dinasnya.

Baca juga: Soal Larangan Parkir di Trotoar, Kantor LBH Kembali Didatangi Dishub Medan

Menanggapi video viral itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Julham Situmorang dengan tegas menyebutkan, bahwa di depan rumdis Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.

Dia menerangkan ada beberapa titik larangan parkir di Kota Pematang Siantar antara lain, di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, rumdis wali kota dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Penetapan larangan parkir itu, kata Julham, sudah dikaji melalui rekayasa, di mana jika diizinkan parkir akan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,” ucap Julham saat mengatur arus lalu lintas di Jalan Sutomo tepatnya di depan Toko Ganda Pematang Siantar, Selasa (9/1/24) Siang.

Baca juga: Aturan Larangan Parkir masih Diabaikan, Kadishub Siantar: akan Kita Ingatkan

Julham Situmorang juga menerangkan, bahwa di lokasi-lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalu lintas. Sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.

“Tandanya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada video viral begitu, dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar,” tegas Julham. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles