8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, atas dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) setempat, masih terus bergulir.

Kabar terbaru, Pansus akan melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Seperti disampaikan Ketua Pansus, Suandi A Sinaga, ketika dikonfirmasi mistar.id sesaat sebelum rapat Pansus digelar, pada Kamis (2/3/23).

Awalnya, kata Suandi, ditanya apa hasil permintaan keterangan dari Pansus kepada pihak tim pemeriksa inspektorat terkait pemeriksaan ulang sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat yang meminta agar para ASN yang paling lambat minggu keempat Januari 2022. “Gak ada. Mereka mau klarifikasi karena adanya pengaduan ASN itu. Inspektorat klarifikasi kepada ASN yang melapor, bukan memeriksa,” tutur Suandi yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Sekda Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Ini Alasannya

Ketika ditanya terkait tahapan kerja Pansus selanjutnya, Suandi bilang, pihaknya akan memintai keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari, Kepala Inspektorat Heri Okstarizal dan Plt Kepala BKD (sekarang BKPSDM) Timbul H Simanjuntak. “Sebentar lagi, kita akan konfrontasi, Sekda, Inspektorat dan BKD. Hari ini kita jadwalkan jam 11.00 WIB. Lalu kemudian, besok kita dengan wali kota,” cecar mantan penyidik Kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim tersebut.

Saat disinggung perihal keterangan yang akan dimintai Pansus kepada Wali Kota Pematang Siantar, Suandi menyebutkan dua hal yaitu terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait demosi dalam pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan tanggal 2 September 2022.

“Ya terkait Undang-Undang 10 tahun 2016, pasal 162 ayat 3, karena masih 10 hari menjabat defenitif. Seharusnya minta persetujuan dulu dari Mendagri, inikan gak, kira-kira begitulah, baru terkait demosi yang kita duga dilakukan tanpa didahului indpektorat atau tim penilai kinerja,” bebernya mengakhiri.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles