7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Permahi Siantar Kirim Surat Terbuka Soal Pansus Hak Angket, Bunyinya Mengejutkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar angkat bicara pada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang disampaikan melalui Surat Terbuka.

Wakil Ketua DPC Permahi, Andry Napitupulu melalui rilisnya via WhatsApp (WA) kepada MISTAR.ID, Rabu (15/3/23) pagi, memaparkan perihal dinamika Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar yang waktu kerjanya sudah hampir habis.

Surat terbuka Permahi itu dilayangkan dengan merujuk, UUD 1945 Pasal 20A, UU No 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (3), PP No 12 Tahun 2018 pasal 28 ayat (1) & (2), UU No 23 Tahun 2014 Pasal 78-83.

“Kita sebagai organisasi mahasiswa yang bersifat keprofesian hukum, menilai, Pansus Hak Angket kurang tegas dalam memanggil ibu Wali Kota Siantar yang sudah beberapa kali tak kunjung datang ketika ingin dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket,” kata Andry Napitupulu.

Baca juga:Sekda Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Ini Alasannya

Masih kata Andry, melalui rapat Paripurna DPRD lanjutan yang akan membahas Hak Angket, Permahi berharap, tidak ada kepentingan-kepentingan partai apapun itu, maupun kepentingan Pansus Hak Angket dalam pembahasannya, kecuali untuk kepentingan publik atau masyarakat Siantar.

“Jika hal demikian terjadi, maka DPC Permahi Siantar akan menyuratin Pimpinan Pusat Permahi agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Andry Napitupulu.

Baca juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

“Terakhir, kita menegaskan, ketika DPRD nanti selesai dalam sidang rapat paripurna, maka hasilnya agar segera diumumkan kepada seluruh masyarakat Pematang Siantar,” tutup Andry.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles